Apa yang Diawasi?
Bapas Kelas II Sampit melakukan pengawasan terhadap klien yang menjalani:
- Asimilasi dengan pengeluaran klien dari Lapas/LPKA untuk bekerja atau berpendidikan.
- Cuti Menjelang Bebas (CMB).
- Cuti Bersyarat (CB).
- Pembebasan Bersyarat (PB).
- Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).
Mekanisme Pengawasan
- Wajib lapor klien secara berkala ke kantor Bapas.
- Pemantauan lapangan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
- Verifikasi domisili dan aktivitas klien.
- Koordinasi dengan kepolisian, lurah/kades, dan masyarakat sekitar.
- Pelaporan rutin ke Lembaga Pemasyarakatan asal.
Konsekuensi Pelanggaran
Klien yang melanggar syarat dapat dicabut izin asimilasi/integrasinya dan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidana.