Lewati ke konten utama

Pemerintah RI · Kemenkumham

Kanwil Kalimantan Tengah

Lambang Pemasyarakatan
Semua Layanan

Pengawasan Cuti & Pembebasan Bersyarat

Pengawasan kepatuhan klien pemasyarakatan yang menjalani asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat sesuai ketentuan.

Apa yang Diawasi?

Bapas Kelas II Sampit melakukan pengawasan terhadap klien yang menjalani:

  • Asimilasi dengan pengeluaran klien dari Lapas/LPKA untuk bekerja atau berpendidikan.
  • Cuti Menjelang Bebas (CMB).
  • Cuti Bersyarat (CB).
  • Pembebasan Bersyarat (PB).
  • Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).

Mekanisme Pengawasan

  • Wajib lapor klien secara berkala ke kantor Bapas.
  • Pemantauan lapangan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
  • Verifikasi domisili dan aktivitas klien.
  • Koordinasi dengan kepolisian, lurah/kades, dan masyarakat sekitar.
  • Pelaporan rutin ke Lembaga Pemasyarakatan asal.

Konsekuensi Pelanggaran

Klien yang melanggar syarat dapat dicabut izin asimilasi/integrasinya dan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidana.