Latar Belakang
Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.03.OT.01.03 Tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019. Pendirian Bapas Kelas II Sampit menjawab kebutuhan akan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan yang lebih dekat dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya.
Sebelumnya, layanan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di kawasan ini ditangani oleh Bapas Palangka Raya yang berjarak ratusan kilometer. Kehadiran Bapas Kelas II Sampit memungkinkan layanan diberikan secara lebih responsif dan tepat waktu, sekaligus memperkuat keterlibatan komunitas lokal dalam proses reintegrasi sosial klien.
Tonggak Kelembagaan
Sejak resmi beroperasi, Bapas Kelas II Sampit terus mengembangkan kapasitas pegawai melalui pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), penguatan kerja sama dengan instansi peradilan, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan dinas sosial. Bapas Kelas II Sampit juga aktif dalam program inovasi pelayanan publik dan integrasi data pemasyarakatan.
Komitmen Pelayanan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Bapas Kelas II Sampit berkomitmen menjalankan tugas pembimbingan kemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan, pengawasan, dan pendampingan dengan integritas, profesional, dan akuntabel. Kami terus menjaga marwah pengayoman sebagai falsafah dasar pemasyarakatan Indonesia.