Lewati ke konten utama

Pemerintah RI · Kemenkumham

Kanwil Kalimantan Tengah

Lambang Pemasyarakatan
Semua Layanan

Penelitian Kemasyarakatan

Kajian latar belakang sosial, ekonomi, dan psikologis klien sebagai bahan pertimbangan peradilan, penempatan pembinaan, dan pengusulan integrasi sosial.

Apa itu Litmas?

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) adalah kegiatan investigasi dan kajian yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memperoleh data tentang riwayat hidup, keluarga, lingkungan, pendidikan, dan kondisi sosial-ekonomi klien pemasyarakatan.

Untuk Apa Litmas Digunakan?

Litmas digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:

  • Sidang peradilan, terutama untuk perkara anak.
  • Pengambilan keputusan asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.
  • Pengusulan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
  • Penyusunan rencana pembimbingan klien di Bapas.

Tahapan Litmas

  1. Permintaan resmi dari instansi peradilan, lapas, atau pihak terkait.
  2. Wawancara dan kunjungan rumah oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
  3. Verifikasi dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait.
  4. Penyusunan laporan Litmas yang objektif dan komprehensif.
  5. Penyampaian laporan kepada pemohon sesuai mekanisme yang berlaku.