Lewati ke konten utama

Pemerintah RI · Kemenkumham

Kanwil Kalimantan Tengah

Lambang Pemasyarakatan
Semua Layanan

Pembimbingan Klien Dewasa

Pendampingan dan pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa dalam masa asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat menuju reintegrasi sosial yang berhasil.

Tujuan Pembimbingan

Pembimbingan klien dewasa bertujuan memastikan keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, baik melalui asimilasi maupun program integrasi sosial lainnya.

Bentuk Pelayanan

  • Pertemuan rutin antara klien dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
  • Pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kerohanian.
  • Pendampingan saat klien menjalani program kerja, kursus, atau pelatihan.
  • Konseling untuk mengatasi tantangan adaptasi sosial dan ekonomi.
  • Mediasi keluarga apabila diperlukan.

Hak dan Kewajiban Klien

Klien dewasa berhak mendapatkan pembimbingan secara adil tanpa diskriminasi, sekaligus wajib menjalankan ketentuan pembimbingan, melapor secara berkala, dan menaati syarat-syarat yang ditetapkan oleh putusan/keputusan terkait.