Tujuan Pembimbingan
Pembimbingan klien dewasa bertujuan memastikan keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, baik melalui asimilasi maupun program integrasi sosial lainnya.
Bentuk Pelayanan
- Pertemuan rutin antara klien dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
- Pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kerohanian.
- Pendampingan saat klien menjalani program kerja, kursus, atau pelatihan.
- Konseling untuk mengatasi tantangan adaptasi sosial dan ekonomi.
- Mediasi keluarga apabila diperlukan.
Hak dan Kewajiban Klien
Klien dewasa berhak mendapatkan pembimbingan secara adil tanpa diskriminasi, sekaligus wajib menjalankan ketentuan pembimbingan, melapor secara berkala, dan menaati syarat-syarat yang ditetapkan oleh putusan/keputusan terkait.