Pendekatan Khusus untuk Anak
Pembimbingan klien anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setiap proses dirancang agar tidak menimbulkan stigma dan tetap menjaga hak tumbuh kembang anak.
Layanan yang Diberikan
- Pendampingan emosional dan psikososial bersama keluarga.
- Pemantauan perkembangan pendidikan formal maupun non-formal.
- Pelibatan dalam program pelatihan keterampilan sesuai usia.
- Penguatan dukungan keluarga dan komunitas sebagai sistem proteksi.
- Koordinasi dengan dinas sosial, dinas pendidikan, serta layanan kesehatan jiwa.
Komitmen Kerahasiaan
Identitas dan riwayat anak dijaga sesuai ketentuan SPPA. Bapas Kelas II Sampit memastikan seluruh komunikasi mengenai klien anak dilakukan secara terbatas dan profesional.