Lewati ke konten utama

Pemerintah RI · Kemenkumham

Kanwil Kalimantan Tengah

Lambang Pemasyarakatan

Profil Lembaga

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Memberikan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan dewasa dan anak, melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pengawasan, dan pendampingan dalam rangka menegakkan hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Fungsi

  1. 1

    Pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk bahan pertimbangan peradilan dan program pembinaan.

  2. 2

    Pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa dan anak.

  3. 3

    Pelaksanaan pendampingan klien anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tahap peradilan.

  4. 4

    Pelaksanaan pengawasan klien pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.

  5. 5

    Pelaksanaan registrasi dan pendataan klien pemasyarakatan.

  6. 6

    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

  7. 7

    Pengelolaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Bapas.

Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit didasarkan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan beserta perubahannya.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah ujung tombak pelaksanaan tugas Bapas. PK bertanggung jawab atas penyusunan Litmas, pelaksanaan pembimbingan klien, pengawasan, serta pendampingan anak. PK Bapas Kelas II Sampit bekerja dalam kerangka kerja sama dengan hakim, jaksa, penyidik, lembaga pemasyarakatan, dan stakeholder pemasyarakatan lainnya.