Tugas Pokok
Memberikan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan dewasa dan anak, melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pengawasan, dan pendampingan dalam rangka menegakkan hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Pemerintah Republik Indonesia · Kementerian Hukum dan HAM · Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pemerintah RI · Kemenkumham
Kanwil Kalimantan Tengah
Profil Lembaga
Tugas Pokok
Memberikan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan dewasa dan anak, melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pengawasan, dan pendampingan dalam rangka menegakkan hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Fungsi
Pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk bahan pertimbangan peradilan dan program pembinaan.
Pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa dan anak.
Pelaksanaan pendampingan klien anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tahap peradilan.
Pelaksanaan pengawasan klien pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.
Pelaksanaan registrasi dan pendataan klien pemasyarakatan.
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Pengelolaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Bapas.
Pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit didasarkan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah ujung tombak pelaksanaan tugas Bapas. PK bertanggung jawab atas penyusunan Litmas, pelaksanaan pembimbingan klien, pengawasan, serta pendampingan anak. PK Bapas Kelas II Sampit bekerja dalam kerangka kerja sama dengan hakim, jaksa, penyidik, lembaga pemasyarakatan, dan stakeholder pemasyarakatan lainnya.