Lewati ke konten utama

Pemerintah RI · Kemenkumham

Kanwil Kalimantan Tengah

Lambang Pemasyarakatan
Semua Layanan

Pendampingan Anak Berhadapan Hukum

Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di setiap tahap peradilan, mulai penyidikan hingga pasca-putusan.

Mengapa Pendampingan Penting?

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berada dalam posisi yang rentan. Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses peradilan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk peluang diversi.

Tahapan Pendampingan

  1. Penyidikan — PK hadir mendampingi anak saat pemeriksaan oleh penyidik.
  2. Penuntutan — PK menyusun Litmas dan memberikan rekomendasi kepada jaksa.
  3. Persidangan — PK hadir di sidang sebagai pihak yang memberi pertimbangan.
  4. Pasca-putusan — PK terus memantau dan membimbing anak menjalani putusan.
  5. Reintegrasi — PK membantu anak kembali ke keluarga dan sekolah.

Diversi sebagai Pilihan Utama

Bapas Kelas II Sampit aktif mendorong upaya diversi (penyelesaian di luar pengadilan) untuk perkara anak yang memenuhi syarat, sesuai dengan amanat undang-undang.