Pengumuman Penyesuaian Jam Pelayanan pada Hari Raya
Diberitahukan kepada masyarakat dan klien pemasyarakatan, terdapat penyesuaian jam pelayanan Bapas Kelas II Sampit selama periode hari raya keagamaan.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya rangkaian hari raya keagamaan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit menyampaikan informasi penyesuaian jam pelayanan publik sebagai berikut.
Periode Penyesuaian
Penyesuaian berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tanggal lengkap dan rincian akan diumumkan kembali melalui kanal resmi Bapas Kelas II Sampit.
Layanan yang Tetap Tersedia
- Pendampingan darurat klien anak yang berhadapan dengan hukum.
- Layanan informasi melalui kanal email resmi.
- Wajib lapor tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang dijadwalkan ulang.
Layanan yang Ditangguhkan Sementara
- Pengajuan Litmas baru.
- Layanan tatap muka non-darurat di kantor.
Bagi klien yang memiliki jadwal wajib lapor pada periode penyesuaian, akan dihubungi secara langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing untuk pengaturan ulang. Atas perhatian dan pengertian masyarakat, Bapas Kelas II Sampit mengucapkan terima kasih.